Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat. Bus ALS yang mengalami kecelakaan tersebut ternyata tidak memiliki izin operasi resmi.
Diketahui, kecelakaan tragis yang melibatkan bus ALS di Padang Panjang menewaskan 12 penumpang. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyatakan pihaknya telah memeriksa legalitas bus dengan nomor polisi B 7512 FGA.
Setelah dilakukan pemeriksaan melalui aplikasi Mitra Darat, ditemukan bahwa bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, meskipun masa berlaku uji berkala masih aktif hingga 14 Mei 2025, ujar Yani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan otobus (PO) untuk memastikan legalitas armadanya, mulai dari izin operasional hingga kelengkapan uji berkala.
“Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau seluruh PO dan pengemudi agar secara rutin memeriksa kondisi armada, mendaftarkan izin angkutan, dan melakukan uji berkala kendaraan,” katanya.
Peran Aktif Masyarakat
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif memeriksa kelaikan kendaraan yang akan digunakan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna angkutan umum bus untuk memeriksa kelayakan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh di smartphone,” tambah pejabat Kemenhub itu.