Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjawab keluhan kelompok buruh yang menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 atau UMP 2026 di beberapa daerah. Seperti di DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 menjadi Rp 5,72 juta, dan dikeluhkan lantaran lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Airlangga mengatakan, penghitungan kenaikan UMP 2026 sudah diputuskan lewat formulasi Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9.
BACA JUGA:5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2026 Terendah Nasional, Siapa Paling Kecil?
BACA JUGA:UMP 2026 Naik, Buruh Nilai Belum Jawab Kenaikan Harga
BACA JUGA:Buruh Tolak UMP Jakarta, Stafsus Pramono: Kami Hargai Aspirasi, tapi Rp 5,7 Juta Tetap Berlaku
Tentu ini menjadi patokan agar para pekerja itu mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan daripada harga-harga di masyarakat, kata Airlangga di Pondok Indah Mall (PIM) 1, Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Namun begitu, ia meminta badan usaha menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas. Sehingga para pekerja dengan tingkat produktivitas tinggi bisa menerima gaji di atas UMP.
Oleh karena itu, karena ini merupakan standar minimal, nah tentu kami berharap bahwa (badan) usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas. Sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing, ungkapnya.
Ia lantas mencontohkan para pekerja di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang rata-rata gajinya di atas UMP. ,Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri, terutama yang capital intensive mereka, salary-nya di atas UMP, imbuh Airlangga.
Buruh Tak Puas
Adapun seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 melalui keputusan masing-masing kepala daerah. Namun, kelompok buruh mengaku belum puas atas kenaikan UMP tersebut.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai, meskipun secara nominal terdapat kenaikan UMP 2026 di hampir seluruh provinsi, kenaikan tersebut belum sepenuhnya menjawab pemenuhan kebutuhan hidup secara nyata para buruh dan pekerja.
Lantaran, kenaikan upah masih tertinggal dibandingkan dengan laju kenaikan harga pangan, bahan pokok, layanan kesehatan, transportasi, serta biaya pendidikan yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/07/739346899.jpg)
/2022/01/30/1813839003.jpg)
/2025/10/17/669022889.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455913/original/028056700_1766743846-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-26_Desember_2025a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455158/original/066206500_1766635749-WhatsApp_Image_2025-12-24_at_12.18.09.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455553/original/060465500_1766709164-Penandatanganan_Annex_V_kerja_sama_teknis_penerbangan_sipil_antara_Kemenhub_dan_dengan_Direction_Generale_de_l___Aviation_Civile__DGAC__.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5369177/original/054391600_1759456407-elon.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455055/original/041015600_1766627626-7072a3e5-e88b-4492-ae9a-93dd5a83c1f8.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4242618/original/081125200_1669641659-UMP_2023.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837500/original/089462600_1716195908-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375573/original/010378000_1538739775-20181005-Emas-Antam-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433363/original/081370700_1764842416-4.jpg)