Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 atau UMP 2026. Upah DKI Jakarta akan menjadi salah satunya.
Iqbal mengungkapkan, UMP Jakarta dinilai belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Dia juga menilai insentif bagi pekerja Jakarta bakal tidak tepat sasaran.
BACA JUGA:Buruh Minta Dedi Mulyadi Revisi UMP Jabar, Tuntut Penetapan Upah Sektoral Kota/Kabupaten
BACA JUGA:UMP 2026 Naik Tak Sesuai Harapan Serikat Pekerja, 10 Ribu Buruh Geruduk Istana Negara Pekan Depan
BACA JUGA:Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi Rp 5,73 Juta
Pertama menggugat ke PTUN, Jadi UMP DKI akan digugat ke PTUN, kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12/2025).
Selain itu, dia juga akan melayangkan gugatan atas penetapan UMP di Jawa Barat. Bukan soal angka kenaikan, melainkan karena dihapusnya rekomendasi atas penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).Â
Presiden Partai Buruh itu pun akan menilik provinsi lainnya yang berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Â
UMSK Gubernur Jawa Barat akan digugat ke PTUN dan beberapa UMK dan UMSK lainnya, kami sedang pelajari, di antaranya mungkin Sumatera Utara, tegas Iqbal.
10 Ribu Buruh Geruduk Istana Negara Pekan Depan
Kelompok buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan turun aksi demonstrasi pada 29-30 Desember 2025. Total ada 10 ribu lebih buruh yang demo memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, demo buruh akan digelar 2 hari berturut-turut. Ribuan buruh akan turun memprotes kenaikan UMP yang tidak sesuai dengan keinginan serikat pekerja.
Aksi akan siikuti ribuan buruh Jawa Barat, Banten DKI, untuk aksi tanggal 29 Desember diikuti 1.000 buruh, karena banyak yang libur, akhirnya 1.000 buruh aksi di Istana Negara, kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12/2025).
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456179/original/046766700_1766816819-KAI-27_Desember_2025.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456102/original/084595000_1766805866-WhatsApp_Image_2025-12-26_at_10.01.44.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456009/original/008493400_1766760600-WhatsApp_Image_2025-12-26_at_19.50.43.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3276075/original/028622700_1603437967-court-hammer-books-judgment-law-concept.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5374431/original/047574900_1759894707-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_08.38.39__1_.jpeg)