Jakarta – Bupati Pati Sadewo tengah menjadi sorotan dan menjadi perhatian warganet di media sosial. Hal ini setelah keputusan Sadewo menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% pada 18 Mei 2025.
Bupati Sudewo menuturkan, penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar 250% seiring tarif tersebut belum mengalami kenaikan selama 14 tahun. Dengan kenaikan tarif itu bertujuan untuk mendongkrak pendapatan daerah sehingga mendukung berbagai pembangunan infrastruktur dan pelayanan public.
Bupati Pati Sudewo mengatakan, penerimaan PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp 29 miliar. Nilai penerimaan PBB itu lebih rendah dibandingkan Kabupaten Jepara sebesar Rp 75 miliar, Kabupaten Rembang dan Kudus sebesar Rp 50 miliar. Demikian mengutip dari laman humas.patikab.go.id, Rabu (6/8/2025).
Seiring ada penyesuaian PBB-P2, menarik untuk diketahui apa itu PBB-P2?
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Mengutip laman Ortax.org, pengelolaan PBB-P2 ini telah mengalami penyesuaian melakui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Melalui UU Nomor 28 Tahun 2009 tersebut kepala daerah memiliki wewenang lebih besar dalam mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan layanan dan pemerintahan, memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia. PBB-P2 ini yang dilimpahkan hak pengeloaannya kepada pemerintah kabupaten/kota.