Jakarta Presiden Presiden Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah dan parlemen untuk merespons tuntutan masyarakat yang disampaikan lewat aksi demo dalam beberapa hari terakhir. Utamanya seperti yang disampaikan para mitra ojek online (ojol) dan kelompok buruh.
Buruh meminta kepada pemerintah untuk segera memanggil perusahaan-perusahaan digital platform dalam waktu dekat ini, untuk memenuhi tuntutan para pekerja ojol.
Antara lain, mengubah sistem potongan tarif (komisi/fee) yang diberlakukan kepada pekerja ojol untuk diubah dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen, kata Said Iqbal, Sabtu (30/8/2025).
Selain itu, ia juga mendorong penghapusan sistem tarif minimal (argo goceng) dan paket hemat lainnya, serta tidak mengenakan sanksi dalam bentuk apapun (suspend dan Pemutusan Mitra atau PM) kepada pekerja Ojol yang mengikuti aksi demonstrasi.
Selain itu, kelompok buruh juga meminta kepada pemerintah untuk dalam waktu dekat segera memanggil semua pihak dalam Tripartit Nasional. Demi memulai proses perundingan mengenai upah minimum (UMP), dan memutuskan agar kenaikan upah minimum sesuai tuntutan buruh, yakni 8,5-10,5 persen.
Ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, untuk mencabut PP 35/2021 yang mengatur soal outsourcing, pekerja kontrak, dan PHK.
Permintaan lain, terkait dengan pembentukan Satgas PHK, menghapus pajak THR, pajak pesangon, pajak JHT, dan pajak lain pekerja/buruh, hingga mengubah besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta.