Jakarta Pertamina EP Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, mulai menjalankan implementasi Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, terkait pengelolaan sumur minyak tua dan idle.
Muhamad Arifin, Plt Direktur Utama PT Pertamina EP, menyampaikan bahwa perjanjian ini diusung dengan semangat kerjasama untuk mendukung pencapaian Astacita merupa swasembada energi.
“Dengan adanya Permen No. 14/2025 yang telah disahkan, operasi sumur tua yang dikelola oleh BUMD dan KUD mempunyai dasar legalitas sehingga harapannya selain mendukung pencapaian produksi, juga terjadi perbaikan tata kelola dalam beroperasi baik dari sisi implementasi teknologi, keselamatan maupun pengurangan dampak lingkungan,” jelas Arifin.
Kali ini, perusahaan melakukan acara Penandatangan Perjanjian Kerjasama Operasi Sumur Idle dan Sumur Tua di lapangan Cepu Wilayah Kerja PT Pertamina EP berlokasi di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Penandatangan dilakukan pada Selasa 8 Juli 2025.
Penandatangan kerjasama dilakukan antara PT Pertamina EP dengan PT Blora Patra Energi, KUD Warga Tani Makmur, PT Bojonegoro Bangun Sarana untuk sumur tua dan PT Wimaya Energi untuk sumur idle.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Arief Rohman, Bupati Blora; Setyo Wahono, Bupati Bojonegoro; Ariana Soemanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM; Bambang Prayoga, Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas SKK MIGAS; Muhamad Arifin, Direktur 4 Pertamina EP; Benny Hidajat Sidik, VP Production & Project Pertamina Hulu Energi; BUMD dan KUD.