Jakarta – Alat berat seperti ekskavator, buldoser, hingga forklift memiliki peran vital dalam berbagai proyek pembangunan di Ibu Kota Jakarta. Setiap kali alat berat itu beroperasi, terdapat kontribusi finansial bagi daerah melalui Pajak Alat Berat (PAB) yang menjadi salah satu sumber pendapatan penting untuk pembangunan ibu kota.
Pengertian Pajak Alat Berat
Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk kegiatan konstruksi, industri, pertambangan, dan sektor lainnya. Berbeda dari kendaraan bermotor, alat berat tidak digunakan di jalan umum, sehingga memiliki pengaturan pajak tersendiri yang dikelola oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Pajak dan Retribusi Jadi Tulang Punggung PAD, Pemprov DKI Jakarta Dorong Warga Taat Bayar
BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Buka Ribuan Makam Baru di Lahan TPU Jaktim yang Selama Ini Dijadikan Rumah Warga
Manfaat Pajak Alat Berat
Penerapan Pajak Alat Berat memiliki sejumlah manfaat strategis bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas.
1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penerimaan dari PAB menjadi salah satu sumber pendanaan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pengembangan program sosial dan lingkungan.
2. Mewujudkan Keadilan Fiskal
Pajak ini menciptakan kontribusi yang lebih proporsional dari sektor industri dan konstruksi, yang selama ini memanfaatkan alat berat dalam skala besar. Dengan demikian, beban pembangunan daerah dapat terbagi lebih adil antar sektor.
3. Menertibkan Administrasi Kepemilikan
Melalui kewajiban registrasi dan pendataan alat berat, pemerintah daerah dapat memiliki basis data yang lebih akurat mengenai jumlah dan distribusi alat berat di wilayah Jakarta. Hal ini mendukung pengawasan kegiatan usaha serta kebijakan keselamatan dan tata ruang.
4. Mendorong Pembangunan Berkelanjutan
Dana dari PAB dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan umum, serta penguatan kebijakan lingkungan.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
/2025/04/21/1234404100.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3504866/original/078914000_1625731009-078623300_1519626900-1.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4175990/original/038713100_1664504466-blt_bbm_bANYUWANGI.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/3291090/original/060643400_1604902998-20201109-Donald-Trump-Kalah-Pilpres-AS_-Rupiah-Menguat-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4156441/original/068897800_1663062670-Emas5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3324618/original/083189900_1608026626-20201215-Harga-emas-terus-turun-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399347/original/032033200_1761953080-Gedung_Pabrik_Karawang_Ajinomoto_Indonesia__dron_view_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5372719/original/015353300_1759752210-IMG-20251006-WA0013.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427956/original/095621600_1764469652-IMG_8739.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5380904/original/013864300_1760438137-men6.jpg)