Jakarta Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digulirkan pemerintah dinilai belum menyentuh mayoritas kelompok sasaran. Dalam rencana penyalurannya, BSU hanya ditujukan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis dalam laporan CORE insight oleh Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, jumlah pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta mencapai sekitar 95 juta orang.
Dengan kata lain, cakupan Bantuan Subsidi Upah hanya menyasar sekitar 18% dari kelompok pekerja yang seharusnya mendapatkan bantuan tersebut. Diskrepansi besar ini mengindikasikan keterbatasan dalam skema BSU yang dirancang.
Dengan 75% dari total tenaga kerja Indonesia berada di kelompok bergaji rendah, bantuan yang menjangkau kurang dari seperlima dari mereka menimbulkan pertanyaan besar soal efektivitas program ini dalam meredam tekanan ekonomi.
CORE menekankan bahwa ketimpangan ini bisa menyebabkan ketidaktepatan sasaran dan menurunkan potensi stimulus ekonomi yang diharapkan dari bantuan sosial. “BSU yang disalurkan pemerintah hanya menjangkau sekitar 18% dari kelompok pekerja yang seharusnya menjadi target bantuan,” tulis CORE dalam laporan terbarunya, dikutip Rabu (18/6/2025).