Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan proses validasi data untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp600 ribu sekaligus, mencakup subsidi Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Belum, masih validasi data. Nilainya Rp 300.000/ bulan dan akan diberikan 2 bulan untuk Juni dan Juli dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000, ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga saat dikonfirmasi terkait progres penyaluran BSU oleh www.wmhg.org, Minggu (15/6/2025).
Ia menegaskan bahwa, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini ditujukan bagi para pekerja dan buruh yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan;
- Untuk wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp3.500.000, batas gaji mengacu pada UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota POLRI;
- Memiliki rekening aktif di bank atau kantor pos penyalur;
- Tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Landasan hukum pemberian BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.