Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya meringankan beban ekonomi pekerja/buruh di tengah tantangan global. Salah satu inisiatif penting yang diluncurkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau sering disebut BSU Ketenagakerjaan.
Program ini dirancang khusus untuk menjaga daya beli para pekerja dengan penghasilan rendah, memastikan stabilitas ekonomi rumah tangga tetap terjaga. BSU hadir sebagai bentuk dukungan finansial langsung yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.
Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai Rp 300.000 per bulan selama dua bulan yang sudah dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600.000.
Syarat Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia yang Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Peserta Aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara atau prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia