Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja.
Lalu, kapan BSU 2025 cair? Siapa saja yang berhak menerima bantuan ini? Bagaimana cara mengecek status pencairannya?
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 10,72 triliun untuk diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja untuk penyaluran BSU 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, ada sejumlah syarat-syarat bagi pekerja yang berhak menerima BSU. Pertama, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan hingga April 2025.
Lalu menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan, atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi (UMP) bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya, ujar dia, dikutip Kamis (26/6/2025).
Dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit TNI/Polri. Dan persyaratan terakhir diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan, kata dia.