Jakarta – Produsen pesawat asal Amerika Serikat, Boeing telah sepakat untuk membayar USD 1,1 miliar (Rp17,9 triliun) untuk menghindari tuntutan hukum atas dua kecelakaan fatal yang menewaskan 346 korban.
Kecelakan maut yang dimaksud yaitu kecelakaan penerbangan Lion Air yang menewaskan 189 orang pada Oktober 2018 setelah lepas landas dari Jakarta, Indonesia.
Selain itu, pada Maret 2019, sebuah penerbangan Ethiopian Airlines jatuh enam menit setelah lepas landas dari ibu kota Ethiopia, Addis Ababa, menewaskan 157 penumpang.
Melansir BBC, Kamis (5/6/2025) pembayaran tersebut merupakan bagian dari penyelesaian dengan Departemen Kehakiman AS (DOJ) atas kecelakaan yang melibatkan jet 737 Max pada bulan Oktober 2018 dan Maret 2019.
Kesepakatan pembayaran tersebut mencakup USD 444,5 juta (Rp7,2 triliun) kepada keluarga korban kecelakaan. Boeing juga akan mengalokasikan USD 455 juta (Rp7,4 triliun) untuk meningkatkan program kepatuhan, keselamatan, dan kualitasnya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Boeing juga setuju untuk membayar denda pidana sebesar USD 487,2 juta, dengan setengahnya telah dibayarkan pada 2021.
Departemen setuju bahwa mereka tidak akan menuntut perusahaan tersebut secara pidana lebih lanjut,” kata Boeing dalam pengajuan Komisi Sekuritas dan Bursa.
Jika kesepakatan tersebut disetujui oleh hakim federal, Boeing akan terhindar dari persidangan penipuan pidana, yang akan dimulai pada tanggal 23 Juni 2025.