Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pelaksanaan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum utama.
Pelaksanaan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, Rabu (13/8/2025).
Program ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan atau insiden tertentu.
Menurut Ogi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara aktif terlibat dalam proses penyusunan PP tersebut. Keterlibatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang nantinya diterbitkan tidak hanya memperjelas mekanisme pelaksanaan, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pelaku industri asuransi.
OJK secara aktif memberikan masukan dalam proses penyusunannya, termasuk mendorong agar aspek perlindungan konsumen dan kesiapan industri menjadi perhatian, jelasnya.
Adapun sebelumnya pada Februari 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan program asuransi wajib kendaraan bermotor, yang rencananya mulai diterapkan pada 2025.