Jakarta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara tahun 2025 sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Senin (22/9/2025).
Ia sempat bergurau mengenai rencana ini mengingat dirinya juga termasuk salah satu target yang akan menerima kenaikan gaji.
Namun, saat dikonfirmasi kembali, Purbaya menyatakan bakal menyampaikan informasi lebih lanjut ketika detail kenaikan gaji sudah selesai dihitung oleh Kementerian Keuangan.
“Nanti kami kasih tau,” kata Purbaya.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 membahas soal Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Dokumen itu digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Dokumen juga digunakan oleh menteri atau kepala lembaga lainnya untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025, serta digunakan pula oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2025.