Jakarta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan oleh tiga menteri terkait penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan segera diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan.
Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait, kata Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya bersama kementerian terkait baru saja melakukan rapat koordinasi terkait penerbitan SKB hari libur nasional 18 Agustus 2025 tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.
Prasetyo mengungkapkan bahwa penerbitan SKB hari libur 18 Agustus 2025 akan diumumkan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
Insyaallah dalam waktu satu, dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan, kata Prasetyo menambahkan.