Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap memproses persetujuan impor (PI) untuk produk terbaru Apple, iPhone 17.
Menurut Budi, apabila seluruh persyaratan mampu dipenuhi oleh perusahaan teknologi tersebut, maka Kemendag akan segera memprosesnya.
Pokoknya kalau sesuai prosedur itu, ya kita proses, ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan, persyaratan untuk persetujuan impor tidak hanya berlaku bagi Apple, tetapi terhadap seluruh komoditas impor.
Salah satu syarat untuk mendapatkan izin impor adalah dengan mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis atau terkait.
Prinsipnya impor apapun ya, impor apapun itu yang mempersyaratkan rekomendasi dari kementerian teknis sepanjang persyaratan sudah selesai, masuk, ya kita proses, katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, produk terbaru Apple, iPhone 17 bisa mulai dipasarkan di Indonesia pada awal Oktober 2025.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto, menyatakan hal itu karena pihak Apple sebelumnya sudah mengajukan berkas untuk memperoleh sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) iPhone 17, dan menyatakan sertifikat tersebut akan terbit pada Kamis malam ini.