Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti penindakan dugaan beras oplosan dan dijual tak sesuai mutu. Atas hal tersebut, hak masyarakat sebagai konsumen beras pun tercoreng.
Diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencatat kerugian konsumen imbas penjualan beras oplosan dan tak sesuai mutu itu tembus hampir Rp 100 triliun per tahun.
YLKI sangat menyesalkan adanya temuan tersebut, karena ini menunjukan hak-hak konsumen diabaikan secara terang benderang, kata Ketua YLKI Niti Emiliana saat dihubungi www.wmhg.org, Senin (14/7/2025).
Ancaman Denda Rp 2 Miliar
Dia mencatat, ada ancaman pidana jika beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar. Pelaku usaha beras terancam melanggar pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
(Pemerintah perlu) menindak tegas pelaku usaha perberasan yang nyata-nyata membuat kerugian terhadap masyarakat konsumen hingga hampir Rp 100 trilliun per tahun, ucap Niti.
Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi konsumen dari penggelembungan harga beras yang melebihi HET, kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar, terakhir dari proses distribusi yang macet yang mengakibatkan kelangkaan barang di pasar, tegas dia.