Jakarta Bea Cukai Bengkalis bersama Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau melaksanakan pemusanahan 25.920 kilogram mangga impor ilegal asal Batu Pahat, Malaysia, pada Kamis (12/06) di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Bengkalis dengan Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8005 Kanwil Bea Cukai Riau terhadap Sarana Pengangkut KM Julia II pada bulan Mei 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, mengatakan bahwa melalui kegiatan ini, Bea Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara secara materiel sebesar Rp150.336.000,00 dan kerugian imateriel yang ditimbulkan, seperti terganggunya stabilitas perekonomian negara, ancaman kesehatan konsumen karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit, serta kerugian produsen dari produk lokal.
“Di samping itu, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi atas penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah diserahterimakan ke instansi terkait, yaitu Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau, serta cerminan sinergi antarinstansi, baik di wilayah Bengkalis maupun Riau dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang ilegal,” tegas Agoes.
Penindakan atas buah mangga ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai terutama Bea Cukai Bengkalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri.
Bea Cukai Bengkalis akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional.