Jakarta – Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Avsec Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pembawaan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Sejak bulan April hingga Mei 2026, tim gabungan berhasil melaksanakan 12 kali penindakan dan mengamankan 17,55 kilogram emas senilai Rp 45,73 miliar.
BACA JUGA:Akal-akalan WN China Selundupkan 17,5 Kg Emas, Disembunyikan di Koper dan Mi Instan
BACA JUGA:Harga Emas Diprediksi Kembali Bersinar Setelah Koreksi
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 26 Mei 2026 Turun Tipis, Cek Rincian Terbaru
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan bahwa berdasarkan joint operation pengawasan yang ditujukan pada barang bawaan penumpang, terindikasi adanya logam mencurigakan dengan densitas tinggi. Hasil pemeriksaan ditemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat yang disimpan dalam koper, saku, dan dipakai sebagai kalung.
Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku, ujar Hengky di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Aksi penindakan pertama terlaksana pada 16 April 2026, saat seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp 7,6 miliar.
Sebulan berselang, tepatnya pada 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial FH tujuan Hong Kong yang membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp 26,18 miliar.
Keesokan harinya, pada 20 Mei 2026, dua penindakan berturut-turut dilakukan terhadap WNA asal Tiongkok, yakni XWQ yang membawa 2 batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp 1,6 miliar, serta FCT yang membawa 2 batang emas cast bar seberat 680 gram senilai Rp 1,79 miliar.
Tren serupa berlanjut pada 21 Mei 2026 dengan penangkapan WW, seorang WNA asal Tiongkok yang membawa 3 batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp 1,61 miliar.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/7018957/original/079171000_1779792505-IMG-20260526-WA0040.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6484358/original/030209800_1779343577-1000324698.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7031809/original/057648900_1779806408-Beasiswa_pendidikan_bagi_anak_korban_bencana_Sumatera-26_Mei_2026c.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7018958/original/087133400_1779792505-IMG-20260526-WA0033.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6607640/original/038035400_1779442204-publikasi_1779419760_6a0fca70e1047.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3337095/original/079976700_1609328703-20201230-Rupiah-Ditutup-Menguat-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7006208/original/082238100_1779777748-WhatsApp_Image_2026-05-26_at_13.15.46__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3291093/original/097460500_1604903000-20201109-Donald-Trump-Kalah-Pilpres-AS_-Rupiah-Menguat-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5308548/original/014608000_1754547877-Gemini_Generated_Image_5zzcn95zzcn95zzc.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552762/original/095126100_1775826104-Menaker_Ajukan_Tambahan_150_Ribu_Kuota_Magang_Nasional_2026_-_2.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5493433/original/072755900_1770214249-1000225263.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3528262/original/070069900_1627890127-Mukesh.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5509317/original/022094500_1771679285-CIO_Danatara_Pandu_Sjahrir_2.jpg)