Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025. Aturan ini mengatur kriteria, besaran, serta syarat pengurangan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum dan membantu meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu.
1. Diskon 50% BBNKB
Warga bisa mendapat potongan biaya hingga 50% jika kendaraannya digunakan khusus untuk kepentingan sosial atau keagamaan, dan tidak dipakai untuk tujuan komersial.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Permudah Keringanan Pajak Kendaraan Lewat Kepgub Baru
Untuk mengajukan, pemohon perlu menyiapkan:
- Fotokopi faktur pembelian kendaraan
- Dokumen pendukung yang membuktikan kendaraan memang dipakai untuk kegiatan sosial/keagamaan
2. Gratis 100% BBNKB
Selain potongan, ada juga fasilitas pembebasan penuh (100%). Ini berlaku untuk kendaraan yang digunakan demi pertahanan dan keamanan negara. Contohnya:
- Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden
- Kendaraan milik/operasional Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT
Untuk kendaraan impor, pemohon harus melampirkan:
- Fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB)
- Surat keterangan resmi dari instansi terkait
3. Prosedur Pengajuan
Keringanan dan pembebasan ini tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus membuat permohonan tertulis dengan dokumen lengkap. Setelah itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan bisa melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan keputusan.
4. Masa Berlaku Aturan
Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku surut terhitung sejak 27 Agustus 2025.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat maupun instansi terkait bisa mendapat keringanan biaya balik nama kendaraan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
(*)
Foto PilihanPerizinan Dibekukan, Tambang Galian C Parung Panjang Sepi Total




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5390135/original/035434000_1761231817-AP25293020409105__1_.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5385804/original/031841300_1760945182-738c44a1-aac7-471b-8823-a58bdb211555.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5392797/original/007078100_1761528642-Foto_1__5_.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382035/original/080562400_1760525876-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-2.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5392470/original/051525600_1761463427-AEC_meeting-2.jpg)