• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, November 11, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mobil Baru Kian Tak Terjangkau Akibat Inflasi dan Pajak Tinggi

    Mobil Baru Kian Tak Terjangkau Akibat Inflasi dan Pajak Tinggi

    Pemerintah Bekukan Izin Operasionalnya, TikTok Buka Suara

    Pemerintah Bekukan Izin Operasionalnya, TikTok Buka Suara

    Stok BBM Shell, BP, hingga Vivo Terancam Kosong Sampai Akhir Tahun

    Stok BBM Shell, BP, hingga Vivo Terancam Kosong Sampai Akhir Tahun

    ESDM Sebut Brasil dan Amerika Gunakan BBM dengan Kandungan Etanol

    ESDM Sebut Brasil dan Amerika Gunakan BBM dengan Kandungan Etanol

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mobil Baru Kian Tak Terjangkau Akibat Inflasi dan Pajak Tinggi

    Mobil Baru Kian Tak Terjangkau Akibat Inflasi dan Pajak Tinggi

    Pemerintah Bekukan Izin Operasionalnya, TikTok Buka Suara

    Pemerintah Bekukan Izin Operasionalnya, TikTok Buka Suara

    Stok BBM Shell, BP, hingga Vivo Terancam Kosong Sampai Akhir Tahun

    Stok BBM Shell, BP, hingga Vivo Terancam Kosong Sampai Akhir Tahun

    ESDM Sebut Brasil dan Amerika Gunakan BBM dengan Kandungan Etanol

    ESDM Sebut Brasil dan Amerika Gunakan BBM dengan Kandungan Etanol

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Dampaknya?

Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Dampaknya?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-19
0

Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Dampaknya?

Jakarta – Pemerintah Indonesia tetap menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. PPN 12 persen tersebut akan dikenakan untuk barang mewah. Meski demikian, pemerintah memberikan stimulus untuk mengimbangi kenaikan PPN ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kompak menyatakan, pemberlakuan PPN 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal itu juga telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat pembahasan UU HPP, pemerintah memperhatikan kebutuhan masyarakat terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Lewat undang-undang ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat. Hal tersebut meliputi sektor pangan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan jasa sosial lainnya.

Adapun barang dan jasa itu termasuk bahan kebutuhan pokok antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi. Lalu jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

Hal ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan memastikan akses yang lebih akses yang lebih adil terhadap barang dan jasa esensial.

“Hampir seluruh fraksi setuju bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Keberpihakan ini diwujudkan melalui fasilitas PPN untuk barang kebutuhan pokok, baik berupa barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat luas,” ujar Sri Mulyani.

Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Menko Airlangga Hartarto menuturkan, sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak diterapkan PPN kini dikenakan PPN 12 persen.

Kelompok barang yang akan dikenakan PPN 12 persen yakni bahan makanan premium. Antara lain beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu hingga kobe.

Selain itu, aneka ikan juga kena PPN 12 persen yakni salmon premium hingga tuna premium. Lalu udang dan crustacea premium seperti king crab. Kemudian pengenaan tarif PPN 12 persen juga sasar pelanggan listrik rumah tangga, salah satunya 6600 VA.

“Bahan makanan premium yakni beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA-6.600 VA, akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Airlangga.

Perbesar
Infografis Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025. (www.wmhg.org/Abdillah)
Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
LPS Sebut Tabungan Masyarakat Berpotensi Sulit Naik, Kenapa?

LPS Sebut Tabungan Masyarakat Berpotensi Sulit Naik, Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 November 2025: 9 Karat Cuma Dipatok Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 November 2025: 9 Karat Cuma Dipatok Segini

2025-11-03
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 November 2025, Cek di Sini Sebelum Beli

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 November 2025, Cek di Sini Sebelum Beli

2025-11-10
Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-11-11
Kabar Gaji PNS Naik dan Rapelan Pensiunan, Taspen Buka Suara

Kabar Gaji PNS Naik dan Rapelan Pensiunan, Taspen Buka Suara

2025-09-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Salurkan BLTS Kesra Tahap I Rp4,4 Triliun untuk 4,9 Juta Keluarga, Dorong Pemerataan Ekonomi Nasional

BRI Salurkan BLTS Kesra Tahap I Rp4,4 Triliun untuk 4,9 Juta Keluarga, Dorong Pemerataan Ekonomi Nasional

2025-11-11
Respons Bank Indonesia soal Rencana Pemerintah Lakukan Redenominasi Rupiah

Respons Bank Indonesia soal Rencana Pemerintah Lakukan Redenominasi Rupiah

2025-11-11
Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-11-11
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Industri Keuangan dan Teknologi Ciptakan Miliarder Terbanyak pada 2025

Industri Keuangan dan Teknologi Ciptakan Miliarder Terbanyak pada 2025

2025-11-11
0
Harga Emas Makin Mahal, Tembus Level Segini Hari Ini

Harga Emas Makin Mahal, Tembus Level Segini Hari Ini

2025-11-11
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Naik

2025-11-11
0
PT Dahana Buka Lowongan Kerja PKKWT untuk Lulusan SMK hingga S1, Segera Daftar

PT Dahana Buka Lowongan Kerja PKKWT untuk Lulusan SMK hingga S1, Segera Daftar

2025-11-11
0
Tembus Rp 30.042 Triliun, Devisa dari Ekspor Rokok Melonjak 94%

Tembus Rp 30.042 Triliun, Devisa dari Ekspor Rokok Melonjak 94%

2025-11-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

BRI Salurkan BLTS Kesra Tahap I Rp4,4 Triliun untuk 4,9 Juta Keluarga, Dorong Pemerataan Ekonomi Nasional

BRI Salurkan BLTS Kesra Tahap I Rp4,4 Triliun untuk 4,9 Juta Keluarga, Dorong Pemerataan Ekonomi Nasional

2025-11-11
Respons Bank Indonesia soal Rencana Pemerintah Lakukan Redenominasi Rupiah

Respons Bank Indonesia soal Rencana Pemerintah Lakukan Redenominasi Rupiah

2025-11-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.