Jakarta Pemerintah kembali mengeluarkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 demi meringankan perekonomian masyarakat dan diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Program BSU 2025 dijadwalkan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025 dengan total anggaran sebesar Rp 10,72 triliun.
Program bantuan ini ditujukan untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di masing-masing daerah.Bantuan Subsidi Upah 2025 tahun ini juga menyasar tenaga pendidik non-PNS yang memenuhi syarat,.
Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat, 23 Mei 2025, yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan K/L terkait. Semua program akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso beberapa waktu lalu.
Detailnya, bantuan ini menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK. Pemerintah juga menargetkan 565 ribu guru honorer sebagai penerima bantuan tersebut.
Rinciannya, sebanyak 288 ribu guru berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan 277 ribu lainnya merupakan guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Besaran BSU adalah Rp 300.000 per penerima. Dana ini merupakan akumulasi dari subsidi upah sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Pencairan BSU akan dilakukan sekaligus, yaitu sebesar Rp 300.000 pada saat pertama kali dicairkan.
Penyaluran BSU 2025 nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.