Jakarta Sejumlah bank digital tercatat kompak menaikkan suku bunga deposito dalam beberapa waktu terakhir. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk menarik dana pihak ketiga (DPK) Bank Digital di tengah kompetisi perbankan yang semakin ketat.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren tersebut masih dalam batas wajar, namun tetap mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa suku bunga DPK secara umum memang menunjukkan peningkatan.
OJK mencatat bahwa rerata tertimbang suku bunga DPK pada Maret 2025 secara keseluruhan masih meningkat dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya, mengingat penurunan suku bunga secara global baru terjadi pada September 2024 dengan laju penurunan suku bunga yang cukup terhambat, ujar Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis (29/5/2025).
Himpun Dana Masyarakat
OJK mencermati tren kenaikan bunga deposito yang dilakukan terutama oleh bank-bank digital yang sedang gencar menghimpun dana masyarakat.
OJK melihat peningkatan suku bunga deposito bank digital masih dalam kondisi wajar. OJK memantau dengan seksama tren kenaikan suku bunga deposito, khususnya oleh bank digital yang tengah agresif menghimpun DPK, ujarnya.