Jakarta Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usul tambahan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp 14,92 triliun dalam RAPBN 2026.
Keputusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah, Senin (15/9/2025).
Tak hanya Otorita IKN, Banggar juga menolak usulan tambah anggaran 2026 dari 5 mitra kerja lain, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman RI.
Dalam hal ini, Kementerian PANRB meminta tambahan Rp 80,4 miliar, BKN Rp 500 miliar, LAN Rp 55,6 miliar, ANRI Rp 148,1 miliar, dan Ombudsman Rp 199,3 miliar.
Namun demikian, kita dapat surat dari Banggar tertanggal 11 September 2025 terkait penyampaian hasil pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2025. 8 mitra kerja kita berdasarkan surat ini tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan yang diajukan, kata Zulfikar.
Dengan demikian, Komisi II DPR RI menyetujui jumlah pagu anggaran 2026 untuk Kementerian PANRB sebesar Rp 392,98 miliar, BKN Rp 639,46 miliar, LAN Rp 293,34 miliar, ANRI 279,33 miliar, Ombudsman RI Rp 251,97 miliar, dan Otorita IKN Rp 6,22 triliun.