Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum memberikan izin tapak untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) manapun.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi. Menanggapi informasi persetujuan evaluasi tapak pembangkit listrik nuklir oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) kepada PT Thorcon Power Indonesia di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung.
Belum, belum. Belum ada yang menerima izin tapak dari Bapeten, ujar Eniya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/8/2025).
Eniya mengabarkan, seluruh perizinan PLTN harus melalui persetujuan dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Nanti yang ketuanya adalah Menteri ESDM. Jadi semua perizinan, semua perencanaan, semua investasi, pengoperasian, semua ketuanya Menteri ESDM. Karena ini pembangkitan tenaga listrik, terangnya.
Adapun Kementerian ESDM saat ini tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait yang tergabung dalam kelompok kerja (pokja). Semisal Kementerian Hukum, Kementerian Pertahanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), hingga Kementerian Lingkungan Hidup.