Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) tengah menyusun penyempurnaan regulasi terkait spesifikasi pembangunan rumah subsidi. Menyusul adanya informasi soal ukuran rumah subsidi yang menciut dalam salinan bakal aturan baru tersebut. Â
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, penyempurnaan regulasi ini juga disusun sebagai respons terhadap backlog kepemilikan rumah nasional yang masih tinggi. Mencapai 9,9 juta unit, dengan 80 persen berada di wilayah perkotaan.
Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau, Kementerian PKP tengah menyiapkan penyempurnaan regulasi yang memungkinkan hadirnya rumah subsidi dengan fitur lahan dan bangunan yang lebih minimalis.
Di tengah keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di kota, inovasi dalam desain rumah menjadi kunci untuk memperluas jangkauan program perumahan subsidi, ujar Sri Haryati kepada www.wmhg.org, Rabu (4/6/2025).
Kami ingin memberikan pilihan kepada masyarakat. Rumah subsidi yang lebih minimalis akan membuka peluang baru, baik dari sisi harga maupun lokasi yang lebih dekat ke pusat aktivitas, dia menekankan.Â
Dia menuturkan, langkah ini juga sejalan dengan kuota rumah subsidi tahun 2025 yang mencapai 350.000 unit, jumlah tertinggi sepanjang sejarah program ini berjalan.Â