Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mewanti-wanti peralihan sertifikat tanah terbitan lama 1961-1997 untuk menggunakan sertifikat elektronik. Pasalnya, sertfikat lama tersebut rawan atas kasus sengketa.
Bagi yang memiliki sertipikat tanah, terutama terbitan Tahun 1961-1997 segera diupdate dalambentuk sertipikat elektronik, kata Nusron, mengutip unggahan akun Instagram @kementerian.atrbpn, Jumat (23/5/2025).
Masih dalam unggahan tersebut, sertifikat terbitan 1961-1997 tersebut tidak memiliki peta kadastral atau lokasi tanah. Dengan demikian, dikhawatirkan menimbulkan sengketa pertanahan dikemudian hari.
Peta kadastral merilakan pentunjuk batas kepemilikan tanahbyang jelas sehingga lokask bidang tanah dapat diketahui dengan pasti.
Karena sertipikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanahnya yang dapat menimbulkan konflik pertanahan, kata Nusron.
Masyarakat diimbau untuk memproses peralihan sertifikat tanah tersebut ke sertifikat tanah elektronik. Ada sejumlah syarat dan cara yang bisa dilakukan.