Jakarta – Pemerintah menegaskan praktik juragan kontrakan di rumah susun (rusun) subsidi tidak akan ditoleransi dan berpotensi berujung pidana. Sebab, masih ditemukannya praktik penyalahgunaan rusun subsidi oleh oknum yang membeli unit, namun kemudian mengontrakannya kembali kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.
Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan, rusun subsidi diperuntukkan sebagai rumah pertama dan wajib dihuni langsung oleh penerima manfaat, bukan untuk dikomersialkan atau dijadikan bisnis sewa.
BACA JUGA:BPH Migas Ciduk Truk Diduga Selewengkan BBM Subsidi di Aceh
BACA JUGA:Dapat Subsidi, KRL Surabaya-Pasuruan Bakal Diperpanjang ke Probolinggo
BACA JUGA:Cek Fakta: Tidak Benar Pernyataan Bahlil Ojol Wajib Beli Motor Listrik Sendiri untuk Kurangi Beban Subsidi
“Kan ada aturannya, aturannya ini adalah rumah pertama. Nggak boleh dong kalau ada itu, itu pelanggaran hukum,” tegasnya saat ditemui di KPK, dikutip Kamis (22/2/2026).
Ia menekankan, setiap penerima rusun subsidi hanya berhak atas satu unit dan wajib menempatinya sendiri. Praktik membeli lalu mengontrakkan unit rusun jelas melanggar aturan karena menghilangkan hak masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.
“Kalau dia beli, terus dia kontrakin aja, nggak boleh dong. Kita keras di situ. Nggak boleh. Jadi satu orangnya, satu tempat, dia harus tinggalin itu,” ujarnya.
Menurutnya, rusun subsidi dibangun dengan uang negara dan ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, tidak boleh dijadikan ladang bisnis oleh segelintir orang.
“Orang banyak yang butuh, terus mau dibisnisin ya nggak boleh. Tidak boleh,” jelasnya.
Pemerintah juga memastikan akan menyiapkan aturan sanksi yang tegas, termasuk sanksi hukum, bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan rusun subsidi. Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keadilan bagi masyarakat luas.
“Kalau ditemukan, saya buat aturan. Kita ada sanksinya. Nggak boleh. Ini kan subsidi,” ujarnya.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/09/02/1600387136.jpg)
/2025/10/17/1921234742.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5417384/original/001790400_1763531633-Chief_Investment_Officer__CIO__Danantara_Pandu_Sjahrir-19_nov_2025.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4599370/original/000850200_1696478772-611bf427-1663-4644-9eec-741b0d9fa412.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4517931/original/084292300_1690545179-QRIS-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5244922/original/072045700_1749267953-Foto_Ilustrasi_DBS__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452615/original/086379400_1766411046-Kepala_Departemen_Kebijakan_Makroprudensial_BI__Solikin_M._Juhro.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467328/original/054445200_1767872286-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457547/original/055326500_1767005788-1__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4286137/original/052645000_1673269901-Jakarta_berada_di_peringkat_ke-89_terbaik_di_dunia_2023-HERMAN_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1308848/original/001411100_1470395135-20160805-Pedagang-Daging-Sapi-Jakarta--Angga-Yuniar4.jpg)