Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerja atau buruhnya. Sanski pidana dengan pasal penggelapan akan jadi salah satu instrumennya.
Dia mengatakan, sanksi ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja. Menurutnya, sanksi akan dijatuhkan ketika penahanan ijazah tersebut tidak sesuai aturan dan tidak dibenarkan oleh hukum, baik kepada divisi HRD atau pihak yang berwenang di masing-masing perusahaan.
Maka dampaknya adalah pidana dan artinya kita akan serahkan itu nanti kepada aparat penegak hukum, tegas Yassierli ditulis Rabu (21/5/2025).
Pasal Penggelapan Dokumen
Dia menjelaskan, ketika perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruhnya diluar ketentuan yang ada, maka bisa dikenakan pasal penggelapan dokumen.
Ketika kemudian penahanan tanpa dasar yang jelas artinya itu ya penggelapan dokumen, ucapnya
Dia menegaskan, penerbitan SE kali ini bertujuan untuk menghadirkan ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia secara sehat.
Kita ingin membangun suatu hubungan industrial yang harmonis dan adil dan ini nanti akan berdampak besar kepada membangun suatu ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, ujar Menaker.