Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan rumah subsidi tetap maksimal tipe 36. Dengan demikian, aturan rumah subsidi kembali mengikuti aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023.
Dalam aturan itu luas bangunan rumah tapak minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi serta maksimal 200 meter persegi.
Untuk rumah subsidi kembali lagi, aturannya maksimal tipe 36 untuk rumah subsidi. Karena sampai sekarang aturannya belum diubah, jadi balik ke sana, kata Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (11/7/2025), seperti dikutip dari Antara.
Memang dalam usulan draf aturan terkait rumah mini 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi, sebenarnya kalau Kementerian PKP ingin melakukan itu harus mengubah terlebih dahulu Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Karena di lampiran PP No. 12 Tahun 2021 tersebut tanah efektif yang minimal itu adalah 54 meter persegi. Jadi ada itu dalam aturannya, berarti kita harus mengubah itu terlebih dahulu baru kebijakan ini bisa dilakukan, ujar Fitrah Nur.
Menurut dia, usulan rumah subsidi yang mau diperkecil itu sebetulnya dilakukan uji publik terlebih dahulu kepada masyarakat.
Kalau kita bikin ini untuk subsidi diterima tidak? Ternyata tidak diterima baik oleh masyarakat. Ya, sudah makanya (usulan itu) kita batalkan. Tapi apakah ada program lain? Kita belum memikirkan untuk program lain untuk alternatif rumah subsidi selain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), katanya.