Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mempercepat pembahasan regulasi pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ada dua regulasi yang akan dikebut dan targetnya selesai sebelum 17 Agustus 2025.
Dua aturan itu merujuk pada Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Keduanya akan dibahas bersamaan dengan persiapan operasional KDMP.
Tentu ini tidak bisa satu putaran akan harmonisasi dilanjutkan pada rapat yang berikutnya dan kita berharap nanti sebelum 17 (Agustus) mudah-mudahan ini bisa sudah jadi, kata Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Perlu diketahui, dua aturan itu akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rancangan Permendes akan mengatur mengenai persetujuan kepala desa untuk pembiayaan KDMP. Sementara itu, rancangan Permendagri akan mengatur mengenai persetujuan bupati atau walikota untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti sinkronisasi dengan harmonisasi dengan kementerian terkait, ucap Zulkifli.