Jakarta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Budiyanto Darmastono, menyatakan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Dukungan ini disampaikannya dalam penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Asperindo yang berlangsung di Jakarta pada Kamis malam (23/5/2025).
Menurut Budiyanto, regulasi baru ini akan membawa dampak positif bagi penataan industri kurir, pos, dan logistik di Indonesia. Ia menyebut bahwa hadirnya Permen tersebut akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri.
“Dengan penataan yang lebih baik, masyarakat akan diuntungkan. Kualitas layanan akan meningkat, mulai dari pelacakan paket, kecepatan pengiriman, perluasan jaringan distribusi, hingga sistem penanganan keluhan yang lebih terintegrasi,” tegasnya, Minggu (25/5/2025).
Tidak Menghapus Gratis Ongkir
Budiyanto juga menepis anggapan bahwa Permen No. 8 Tahun 2025 akan menghapus kebijakan gratis ongkos kirim (free ongkir) yang selama ini menjadi andalan platform e-commerce.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak melarang free ongkir, melainkan mengatur agar penerapannya lebih adil dan berkelanjutan.
“Permen ini tidak menghilangkan gratis ongkir, hanya mengatur supaya lebih sehat untuk semua pihak, baik bagi marketplace maupun perusahaan kurir,” ujarnya.
Pihak Asperindo juga mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Komdigi), atas penerbitan peraturan tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh anggota Asperindo menyambut baik kehadiran regulasi tersebut.