Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan dugaan pulau di kawasan Indonesia dijual di media sosial. Padahal aturan mengenai pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil sudah dibuat berlapis dan cukup ketat.
Terbaru, KKP menemukan Pulau Umang, di Banten dijual di media sosial. Tindakan itu dipastikan ilegal. Temuan lainnya, KKP menyegel sebuah resor di Pulau Umang milik PT GSM yang beroperasi tanpa kelengkapan administrasi yang mumpuni.
BACA JUGA:Tak Ditenggelamkan, KKP Sulap Kapal Sitaan Illegal Fishing Buat Pengawasan Laut
BACA JUGA:Gawat, Iklan Jual Pulau RI Marak di Media Sosial dan Situs Asing
BACA JUGA:Infografis Deretan Pulau di Indonesia yang Pernah Dikabarkan Dijual Online
BACA JUGA:Viral Pulau Umang Dijual, KKP Langsung Segel
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL-SC), Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai aturan soal itu sudah dibuat cukup lengkap dan berlapis. Setidaknya hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Dalam pembacaan saya, keseluruhan rezim ini menunjukkan bahwa ruang laut dan pulau kecil tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang bebas eksploitasi, melainkan sebagai ruang yang harus direncanakan dan dikendalikan melalui instrumen seperti rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), ungkap Marcellus kepada Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, aturan tadi dirancang cukup restriktif. Dengan kata lain, pemanfaatan pulau kecil dibatasi secara jelas. Misalnya, tidak boleh menguasai seluruh wilayah, harus menyisakan ruang untuk kepentingan publik dan konservasi, serta tetap menjamin akses masyarakat.
Investor asing pun, dalam pengamatan saya, tidak memiliki ruang untuk kepemilikan langsung; mereka hanya dapat masuk melalui badan hukum Indonesia dan sebatas memperoleh hak kelola, tegas dia.

/2022/10/21/103053271.jpg)
/2026/02/09/1461402910.jpg)
/2025/12/08/659294977.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475816/original/060614900_1768657609-Menteri_PKP_Maruarar_Sirait-17_Januari_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5315930/original/011984600_1755179439-4a6f0e71-3a5a-4e3b-ab07-547e802acfa8.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5538430/original/003525400_1774515167-WhatsApp_Image_2026-03-26_at_14.58.50.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4066834/original/034753100_1656461868-Harga_Minyak_AFP.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5292912/original/064853800_1753269843-1000071138.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4881569/original/094570800_1719967258-fotor-ai-2024070373820.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5556450/original/037805800_1776247114-1000290308.jpg)