Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan Kementerian Keuangan untuk memastikan pendanaan pembangunan fisik koperasi desa berjalan optimal. Fokusnya mencakup pembangunan gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasional koperasi.
BACA JUGA:Agrinas Impor 160 Ribu Pikap untuk Koperasi Desa, Asalnya Tak Cuma dari India
BACA JUGA:Agrinas Pangan Bakal Kelola Koperasi Desa Merah Putih 2 Tahun Pertama
BACA JUGA:Lawan Rentenir, Kopdes Merah Putih Siap Kasih Pinjaman Bunga 6%
Dikutip dari aturan tersebut, Senin (6/4/2026), pemerintah berupaya memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Penyaluran dana dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang timbul dari kegiatan pembangunan tersebut.
Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa pendanaan dapat bersumber dari berbagai skema transfer ke daerah, termasuk DAU, DBH, maupun Dana Desa. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu, PMK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penyaluran dana agar berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.

/2024/03/03/1059739962.jpg)
/2025/04/03/680313798.jpg)
/2025/12/19/2033941622.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5547456/original/042642900_1775459618-8197.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461301/original/013023100_1767362851-1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/4989211/original/076237300_1730628007-20241103-Polusi_Pakistan-AFP_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3325766/original/009709700_1608119114-20201216-Pemprov-DKI-Segera-Berlakukan-WFH-hingga-75-Persen-FANANI-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5546918/original/056754100_1775386026-IMG-20260405-WA0013.jpg)