Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita telah selesai diharmonisasi dan dijadwalkan berlaku pada awal 2026.
Budi menyampaikan peraturan terkait tata kelola Minyakita baru akan disahkan pada pekan depan dan selanjutnya, aturan tersebut berlaku 30 hari setelah pengesahan untuk penyesuaian sistem.
BACA JUGA:Mendag Tak Mau Ubah HET Minyakita, Tapi Pola Distribusi Dirombak
BACA JUGA:Minyakita Bakal Didistribusikan Lewat BUMN Pangan, Aturan Rampung Pekan Depan
Minggu depan misalnya harmonisasi, kalau sudah harmonisasi terus dapat surat, terus tanda tangan. Karena butuh sistem, 30 hari, ujar Budi ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) melansir Antara di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Revisi Permendag ini, salah satunya adalah bahwa produsen Minyakita wajib menyalurkan minimal 35 persen produksinya melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.
Kewajiban ini ditetapkan agar pemerintah dapat memperketat pengawasan distribusi, memastikan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), dan menjamin ketersediaan Minyakita di seluruh wilayah, termasuk Indonesia timur yang selama ini menghadapi harga jual lebih tinggi.
Biar memudahkan kita untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN pangan kan kita memudahkan, sehingga nanti harganya sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada, katanya.
Namun, Budi menekankan bahwa revisi permendag tersebut belum mengatur perubahan harga Minyakita.
Permendag mendatang merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam perubahan Permendag 18/2024, terdapat lima poin utama yang ditekankan, yakni pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.
Kedua, fokus distribusi Minyakita untuk mengisi pasar rakyat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses pangan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
/2025/09/28/1258889960.jpg)
/2020/02/13/611530526.jpg)
/2019/06/11/1646707349.jpg)
/2025/06/11/1083351027.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5379055/original/066877200_1760334012-1000124687.jpg)

/2025/10/15/1678182362.jpg)
/2025/10/15/933923880.jpg)
/2025/10/10/27699396.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5089791/original/072415500_1736571738-1736568870332_membangun-kepribadian-kaum-remaja.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426164/original/076612100_1764285899-e6d2d9b3-0f0d-4a46-8337-489cf76e1b29.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426167/original/040050700_1764287641-ab359235-7759-458b-81ff-6aaae365985f.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013695/original/083702900_1651632388-000_329D9V2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425388/original/000197700_1764224864-Direktur_Utama_Bulog.jpeg)