Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait ekspor emas mulai hari ini, Selasa (23/12/2025). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas komoditas emas.
PMK ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025. Sesuai ketentuan perundang-undangan, regulasi mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan, sehingga efektif per hari ini.
BACA JUGA:7 Hal yang Bikin Harga Jual Emas Berkurang Tanpa Disadari Pemiliknya dan Sering Terjadi
BACA JUGA:7 Langkah Sederhana Membersihkan Emas Tanpa ke Toko, Aman dan Efektif
BACA JUGA:SEA Games 2025: Rebut 1 Emas, Petinju Indonesia Dapat Bonus Tambahan
Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan langkah pengendalian ekspor emas sekaligus memperkuat penerimaan negara. Pengenaan bea keluar dilakukan secara selektif, bergantung pada jenis dan bentuk produk emas yang diekspor.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia menghadapi tantangan berkurangnya cadangan bijih emas. Di sisi lain, harga emas global mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai USD 4.076,6 per troy ounce pada November 2025.
“Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” ujar Menkeu.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5438990/original/022208400_1765345431-KAI_Beri_Promo_Spesial_12.12a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452612/original/005359300_1766410751-PT_Nindya_Karya.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4628725/original/053819100_1698648564-20231030-Bantar_Gebang-HER_3.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452586/original/025554400_1766407993-1000024369.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452626/original/004202600_1766412806-6adb3590-4769-49d6-aaf2-bc909ab9232f.jpg)