• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, November 26, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bahlil Ungkap Potensi DMO Sawit untuk Penuhi B50

    Bahlil Ungkap Potensi DMO Sawit untuk Penuhi B50

    Bangun Pabrik Baru, Esta Indonesia (NEST) Proyeksi Omset Naik 300%

    Bangun Pabrik Baru, Esta Indonesia (NEST) Proyeksi Omset Naik 300%

    Tingkatkan Efisiensi, Medco Energi (MEDC) Kurangi Konsumsi Bahan Bakar Gas

    Tingkatkan Efisiensi, Medco Energi (MEDC) Kurangi Konsumsi Bahan Bakar Gas

    Begini Capaian Kinerja Wijaya Karya (WIKA) hingga Agustus 2025

    Begini Capaian Kinerja Wijaya Karya (WIKA) hingga Agustus 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bahlil Ungkap Potensi DMO Sawit untuk Penuhi B50

    Bahlil Ungkap Potensi DMO Sawit untuk Penuhi B50

    Bangun Pabrik Baru, Esta Indonesia (NEST) Proyeksi Omset Naik 300%

    Bangun Pabrik Baru, Esta Indonesia (NEST) Proyeksi Omset Naik 300%

    Tingkatkan Efisiensi, Medco Energi (MEDC) Kurangi Konsumsi Bahan Bakar Gas

    Tingkatkan Efisiensi, Medco Energi (MEDC) Kurangi Konsumsi Bahan Bakar Gas

    Begini Capaian Kinerja Wijaya Karya (WIKA) hingga Agustus 2025

    Begini Capaian Kinerja Wijaya Karya (WIKA) hingga Agustus 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Aturan Baru, 16 Produk Ini Wajib SNI

Aturan Baru, 16 Produk Ini Wajib SNI

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-15
0

Aturan Baru, 16 Produk Ini Wajib SNI

Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita mengeluarkan regulasi baru terkait pengenaan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi 16 produk industri, dengan tujuan untuk memberikan jaminan kualitas pada masyarakat.

Menperin Agus mengatakan beleid yang tertuang dalam skema Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) itu mengatur proses penilaian kesesuaian yang mencakup audit dan pengujian pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Menteri Agus dikutip dari Antara, Senin (14/10/2024).

Dirinya mengatakan untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, pihaknya telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk.

Disampaikannya LPK tersebut berperan penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.

Lebih lanjut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan ke-16 Permenperin baru itu ditujukan untuk mengatur produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

Ia mengatakan, apabila diakumulasi hingga saat ini, Kemenperin telah mengharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara 24 rancangan lainnya masih dalam proses pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait.

Kemenperin mencatat sudah memiliki 5.300 SNI yang ditujukan untuk berbagai sektor industri, dan dari angka tersebut 130 di antaranya sudah berstatus SNI wajib.

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan impor. Oleh karena itu, ia meminta Petugas Pengawas Standard Industri (PPSI) yang diamanatkan untuk melakukan pengawasan SNI melalui Permenperin No. 45 Tahun 2022, agar menerapkan regulasi tersebut.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sumber Pertumbuhan Ekonomi Global Berubah, Bos OJK Soroti Peran Penting BPD

Sumber Pertumbuhan Ekonomi Global Berubah, Bos OJK Soroti Peran Penting BPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Asuransi Umum Syariah Makin Diminati, Simak Prinsip dan Manfaatnya

Asuransi Umum Syariah Makin Diminati, Simak Prinsip dan Manfaatnya

2025-11-25
Pindar-Bank Permudah Akses Pinjaman ke UMKM, Credit Scoring Pakai AI

Pindar-Bank Permudah Akses Pinjaman ke UMKM, Credit Scoring Pakai AI

2025-11-25
Harga Emas 24 Karat Hari Ini, 24 November 2025: Antam Turun, Pegadaian Stagnan

Harga Emas 24 Karat Hari Ini, 24 November 2025: Antam Turun, Pegadaian Stagnan

2025-11-25
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bukan Dipecat, Dokter Tifa Bongkar Pengacaranya Mundur, Kini Jadi Garda Depan Roy Suryo

2025-11-26

Kami Akan Mati di Sini, Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran

2025-11-26

IDAI Ingatkan: Jangan Berangkat Liburan Akhir Tahun Sebelum Cek Vaksin Anak!

2025-11-26

Kasus Pajak Seret Eks Dirjen dan Bos Djarum, Kejagung Sita Sejumlah Kendaraan hingga Dokumen

2025-11-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Bukan Dipecat, Dokter Tifa Bongkar Pengacaranya Mundur, Kini Jadi Garda Depan Roy Suryo

2025-11-26
0

Kami Akan Mati di Sini, Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran

2025-11-26
0

IDAI Ingatkan: Jangan Berangkat Liburan Akhir Tahun Sebelum Cek Vaksin Anak!

2025-11-26
0

Kasus Pajak Seret Eks Dirjen dan Bos Djarum, Kejagung Sita Sejumlah Kendaraan hingga Dokumen

2025-11-26
0
Wajib Bekerjasama! Mitra dan Ka-SPPG Kunci Sukses Program MBG

Wajib Bekerjasama! Mitra dan Ka-SPPG Kunci Sukses Program MBG

2025-11-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Bukan Dipecat, Dokter Tifa Bongkar Pengacaranya Mundur, Kini Jadi Garda Depan Roy Suryo

2025-11-26

Kami Akan Mati di Sini, Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran

2025-11-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.