Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel.
Aturan ini mengizinkan ASNÂ bisa bekerja dari mana saja atau dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA).
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, menyatakan pihaknya melihat regulasi tersebut sebagai langkah untuk mendorong peningkatan produktivitas ASN.
Itu konteknya dari Kementerian PAN-RB. Tapi tanggapan kita mensikapi secara positif. Artinya apa? Untuk meningkatkan productivity. Itu bisa bekerja di mana saja. Tidak menghalangi tempat itu harus di kantor bekerjanya, ujar Estiarty saat ditemui usai acara program Futuremakers Youth Employability Programme (YEP), di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Terkait kemungkinan imbauan serupa bagi sektor swasta, Estiarty menegaskan bahwa saat ini fokus pemerintah masih tertuju pada optimalisasi kinerja ASN dalam pelayanan publik.
Ya itu konteksnya kan kita masih untuk bagaimana meningkatkan efektivitas dari bekerjanya ASN dalam konteks melayani masyarakat. Jadi ruangnya itu dulu gitu ya, ujarnya.