Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan tarif resiprokal sebesar 19 persen antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah ditetapkan dalam kesepakatan awal.
Penetapan tarif tersebut merupakan bagian dari joint statement antara kedua negara dalam upaya memperkuat hubungan dagang bilateral.
Jadi, begini yang penting tarif-nya sudah ditentukan 19 persen. Setelah itu pasti ada ininya proses administrasinya,” kata Mendag Budi saat ditemui usai melakukan ekspose hasil pengawasan produk impor, telepon seluler (smartphone) dan sparepart, dan acceasoris, di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).
Meski tarif sudah disepakati, proses administratif masih dalam tahap persiapan. Pemerintah tengah menunggu tahapan selanjutnya sebelum implementasi penuh dilakukan. Budi menegaskan bahwa langkah teknis dan administratif akan mengikuti alur yang telah direncanakan.
Semua lagi disiapkan, jadi kami masih nunggu proses berikutnya. Mungkin itu dulu,” ujarnya.
Adapun dalam satu poin penting dalam joint statement adalah komitmen perdagangan senilai USD 4,5 miliar, yang akan dituangkan dalam bentuk perjanjian resmi.
Merespons hal tersebut, Mendag Budi Santoso menegaskan komitmen itu akan dirinci dalam dokumen agreement yang sedang dalam proses penyusunan.
Ia menekankan pemetaan komoditas sudah dilakukan sejak tahap awal negosiasi.
Iya nanti yang itu akan diterjemahkan di dalam agreement. Itu kan semua sudah disiapkan dari awal. Kan ketika namanya negosiasi itu kan kita harus tahu posisi kita seperti apa. Tapi nanti kalau sudah ada agreementnya udah jelas,” ujarnya.