Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penghapusan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak mempengaruhi komitmen investasi Apple di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Apple masih berjalan sesuai rencana.
“Sejauh ini, MoU kami dengan Apple masih berjalan sesuai dengan track,” kata Febri saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut Febri, produk Apple tidak dikategorikan sebagai produk Amerika Serikat, meskipun berasal dari perusahaan AS. Hal ini karena proses produksinya dilakukan di luar negeri.
“Harus diingat bahwa Apple adalah perusahaan Amerika yang berproduksi di luar Amerika. Dan dengan demikian, maka produknya bukanlah produk Amerika,” ujarnya.
Meski ada dinamika hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, termasuk soal pengenaan tarif resiprokal, Kemenperin menilai itu belum berdampak terhadap pelaksanaan MoU.
Ia pun memastikan, komitmen Apple terhadap kerja sama investasi tetap solid.
“Tidak ada (pengaruh soal perjanjian tarif AS dan RI) paling kami cuma memantau aja pelaksanaan MOU itu. (Dipastikan MoU nya tetap berjalan) insya Allah,” ujarnya.