Jakarta Pemerintah tengah melakukan finalisasi kebijakan terkait penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak. Dengan adanya kebijakan itu, e-commerce di Indonesia akan dilibatkan sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang melalui sistem elektronik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita mendukung langkah pemerintah menerapkan kebijakan pelibatan e-commerce sebagai pemungut pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di platform mereka.
Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan final 0.5% bagi pelaku usaha online melalui skema Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 yang kita kenal sebagai PPh final UMKM, ujarnya pada Kamis (26/6/2025).
Kebijakan ini sama sekali bukan merupakan penerapan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital dengan tarif yang ringan sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan mekanisme pelaksanaan pembayaran yang sederhana, jelas Suryadi.
Wakil ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik itu pun meminta pelaku usaha agar tak perlu khawatir dengan hal tersebut.
Bagi pelaku usaha online yang peredaran bruto usahanya di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPh final ini, ujar Suryadi.
Oleh karena itu, kami mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini. Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan, jelasnya.