Jakarta – Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) regional DKI Jakarta menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga 30 April 2025, realisasi pendapatan tercatat mencapai Rp 557,35 triliun atau tumbuh 31,05 persen dari target. Sementara itu, belanja negara telah mencapai Rp 440,98 triliun atau setara 23,87 persen dari pagu.
Dengan capaian tersebut, APBN DKI Jakarta mencatatkan surplus sebesar Rp 116,37 triliun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Mei Ling, dalam Konferensi Pers ALCo Regional yang digelar daring pada Selasa (27/5/2025).
Surplus ini mencerminkan pengelolaan fiskal yang efisien serta kebijakan belanja yang diarahkan secara tepat sasaran, ungkap Mei Ling.
Kontribusi besar datang dari sektor perpajakan. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-DKI Jakarta berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 421,87 triliun atau sekitar 75,73 persen dari total penerimaan nasional.
Rinciannya, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas tercatat Rp 206,02 triliun, PPN sebesar Rp 80,65 triliun, PPh Migas Rp 9,08 triliun, serta PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 126,06 triliun.
Kepala Seksi Data dan Potensi DJP Jakarta Timur, Dwi Krisnanto, menyebutkan pertumbuhan ini didorong akselerasi PPh dan PPN. Kami juga melihat dampak positif dari sistem Coretax yang terus disempurnakan, sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, jelasnya.