• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bahlil Usul Anggaran Pengadaan Kompor Listrik Rp 815,56 Miliar pada Tahun 2027

    Bahlil Usul Anggaran Pengadaan Kompor Listrik Rp 815,56 Miliar pada Tahun 2027

    Dongkrak Produksi Nasional, Kementan Perdana Sebarkan Benih Unggul Tebu Asal KBD

    Dongkrak Produksi Nasional, Kementan Perdana Sebarkan Benih Unggul Tebu Asal KBD

    Target Ekspor Manufaktur 30% Dinilai Realistis, Asal Daya Saing Industri Dibenahi

    Target Ekspor Manufaktur 30% Dinilai Realistis, Asal Daya Saing Industri Dibenahi

    Target Ekspor Manufaktur 30% Butuh Perbaikan Daya Saing

    Target Ekspor Manufaktur 30% Butuh Perbaikan Daya Saing

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bahlil Usul Anggaran Pengadaan Kompor Listrik Rp 815,56 Miliar pada Tahun 2027

    Bahlil Usul Anggaran Pengadaan Kompor Listrik Rp 815,56 Miliar pada Tahun 2027

    Dongkrak Produksi Nasional, Kementan Perdana Sebarkan Benih Unggul Tebu Asal KBD

    Dongkrak Produksi Nasional, Kementan Perdana Sebarkan Benih Unggul Tebu Asal KBD

    Target Ekspor Manufaktur 30% Dinilai Realistis, Asal Daya Saing Industri Dibenahi

    Target Ekspor Manufaktur 30% Dinilai Realistis, Asal Daya Saing Industri Dibenahi

    Target Ekspor Manufaktur 30% Butuh Perbaikan Daya Saing

    Target Ekspor Manufaktur 30% Butuh Perbaikan Daya Saing

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Apakah Ojol Berhak Dapat THR Lebaran? Simak Penjelasannya

Apakah Ojol Berhak Dapat THR Lebaran? Simak Penjelasannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-26
0

Apakah Ojol Berhak Dapat THR Lebaran? Simak Penjelasannya

Jakarta Polemik terkait status mitra pengemudi dan permintaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan aplikasi transportasi daring atau ojek online (ojol) masih menjadi sorotan di Indonesia.

Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono, mengatakan dalam era ekonomi digital yang semakin berkembang, muncul perdebatan tentang apakah mitra pengemudi harus dianggap sebagai pekerja tetap atau tetap berada dalam hubungan kemitraan yang ada saat ini.

Aloysius, menjelaskan, perubahan regulasi yang berpotensi mengubah status mitra ini tidak hanya akan berdampak pada industri ride-hailing, namun juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta kesejahteraan jutaan mitra pengemudi beserta keluarga mereka.

Lebih jauh lagi, perubahan ini bisa mempengaruhi sektor-sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, seperti UMKM, pariwisata, dan logistik, yang kesemuanya memiliki peran krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, kata Aloysius dalam catatannya, dikutip www.wmhg.org, Selasa (25/2/2025).

Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan.

Sehingga, secara politis, kewenangan Kementerian Tenaga Kerja hanya terbatas pada hubungan pekerja dengan Perusahaan Swasta atau BUMN yang disebut hubungan kerja.

Hubungan kemitraan ini berarti mitra pengemudi memiliki keleluasaan dalam menentukan jam kerja, menerima atau menolak pesanan, serta bekerja untuk lebih dari satu platform.

Ini berbeda dengan hubungan kerja yang mensyaratkan adanya pekerjaan tetap, upah, dan perintah dari pemberi kerja, yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, ujarnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Starbucks Bakal PHK 1.100 Karyawan, Ini Gara-garanya

Starbucks Bakal PHK 1.100 Karyawan, Ini Gara-garanya

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Belanja Negara 2027 Tembus Rp 4.000 Triliun, Pertama Kali dalam Sejarah

Belanja Negara 2027 Tembus Rp 4.000 Triliun, Pertama Kali dalam Sejarah

2026-09-26
Ini Link Cek BSU 2026, Subsidi bagi 13,3 Juta Pekerja

Ini Link Cek BSU 2026, Subsidi bagi 13,3 Juta Pekerja

2026-10-07
Kemenkop Tegaskan Belum Ada Keputusan Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kemenkop Tegaskan Belum Ada Keputusan Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

2026-10-10
OJK Ungkap 8 Perusahaan Modal Ventura Belum Penuhi Modal Minimum

OJK Ungkap 8 Perusahaan Modal Ventura Belum Penuhi Modal Minimum

2026-10-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melejit, Investor Khawatir Tingkat Utang AS

Harga Emas Hari Ini Melejit, Investor Khawatir Tingkat Utang AS

2026-10-10
Harga Emas Antam 9 Oktober 2026 Naik Rp 7.000, Buyback Rp 10.000

Harga Emas Antam 9 Oktober 2026 Naik Rp 7.000, Buyback Rp 10.000

2026-10-10
Harga Emas Pegadaian 9 Oktober 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Tetap

Harga Emas Pegadaian 9 Oktober 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Tetap

2026-10-10
Harga Emas 24 Karat 9 Oktober 2026: Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat 9 Oktober 2026: Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

2026-10-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Trader Ini Ramal Harga XRP Berpotensi Melesat

Trader Ini Ramal Harga XRP Berpotensi Melesat

2026-10-10
0
Harga Kripto 9 Oktober 2026: Bitcoin Tertekan, Zcash Anjlok 10,34%

Harga Kripto 9 Oktober 2026: Bitcoin Tertekan, Zcash Anjlok 10,34%

2026-10-10
0
Yunani Tarik Pajak Kripto 10%, Ini Dampaknya ke Investor

Yunani Tarik Pajak Kripto 10%, Ini Dampaknya ke Investor

2026-10-10
0
Standard Chartered Bakal Perluas Layanan Kustodian Kripto di Singapura

Standard Chartered Bakal Perluas Layanan Kustodian Kripto di Singapura

2026-10-10
0
Robinhood Beli Bitcoin Rp 447 Miliar untuk Pertama Kalinya

Robinhood Beli Bitcoin Rp 447 Miliar untuk Pertama Kalinya

2026-10-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melejit, Investor Khawatir Tingkat Utang AS

Harga Emas Hari Ini Melejit, Investor Khawatir Tingkat Utang AS

2026-10-10
Harga Emas Antam 9 Oktober 2026 Naik Rp 7.000, Buyback Rp 10.000

Harga Emas Antam 9 Oktober 2026 Naik Rp 7.000, Buyback Rp 10.000

2026-10-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.