Jakarta – Anggota Asosiasi Fintech pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan melayangkan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). AFPI menilai penetapan suku bunga pinjaman daring (pindar) telah mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menyayangkan putusan KPPU yang menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada anggota asosiasi yang dipimpinnya. Menurut dia, tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
BACA JUGA:Denda KPPU Rp 755 Miliar Tak Ganggu Operasional Pindar
BACA JUGA:AFPI: Pinjaman Daring Bukan Lagi Alternatif, tapi Sudah Jadi Kebutuhan
BACA JUGA:Gerakan Gagal Bayar Masih Jadi Tantangan Industri Pindar
Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Entjik saat dikonfirmasi www.wmhg.org, Jumat (27/3/2026).
KPPU memutus 97 penyedia pindar yang berada di bawah naungan AFPI terbukti bersalah dalam dugaan kesepakatan penetapan batas bunga. Masing-masing platform pun dijatuhi sanksi denda dengan nominal yang berbeda-beda.
Meski demikian, Entjik menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri.
Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut, ujar dia.
Sebab batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan. Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” Entjik menambahkan.
/2026/01/07/1592014958.jpg)
/2026/02/03/1693365585.jpg)
/2022/06/12/1791291817.jpg)
/2025/03/25/1224033492.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013697/original/070218700_1651632437-000_329D9UW.jpg)

/2025/11/21/1251717846.jpg)
/2025/11/14/442800708.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5346219/original/025303300_1757581796-1000075658__1_.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5539410/original/096138700_1774600142-WhatsApp_Image_2026-03-27_at_12.24.09.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5538624/original/041324900_1774531939-1000272872.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013693/original/013633000_1651632346-000_329D9VG.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975039/original/078300400_1648205647-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472769/original/036658900_1768375317-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5493433/original/072755900_1770214249-1000225263.jpg)