Jakarta Anggaran untuk mobil dinas pejabat eselon 1 mengalami peningkatan pada tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.Â
Nilai maksimal pembelian mobil dinas naik menjadi Rp931,64 juta per unit, dari sebelumnya Rp878,91 juta pada tahun ini.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menjelaskan lonjakan anggaran dipengaruhi oleh rencana pengadaan mobil listrik.
Jadi, memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik ya, dengan spek yang telah ditentukan, kata Lisbon dalam acara Media Briefing Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, Senin (2/6/2025).
Tekankan Efisiensi
Lisbon menyampaikan penggunaan kendaraan dinas Eselon I akan tetap mengedepankan efisiensi, misalnya dengan memaksimalkan kendaraan yang sudah ada.
Ia menambahkan, standar biaya masukan tidak dirancang untuk menekan potensi pemborosan, melainkan diperlukan kebijakan pengadaan yang lebih spesifik untuk mengatasinya.
Standar biaya ini tidak bisa mengendalikan pemborosan pengadaannya, tapi ada kebijakan lain untuk mengatasi hal itu, yaitu kebijakan-kebijakan mengenai pengadaan barang itu sendiri, pungkasnya.