Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap praktik penyalahgunaan izin ekspor oleh PT MMS yang berupaya mengekspor produk turunan sawit dengan cara tidak sesuai dokumen.
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan, analisis data menunjukkan adanya perbedaan antara pemberitahuan ekspor dengan izin yang dimiliki perusahaan.
BACA JUGA:Terbongkar! Modus Under Invoicing Ekspor POME Rugikan Negara Ratusan Miliar
BACA JUGA:282 Perusahaan Terendus Gunakan Modus Ini Demi Muluskan Ekspor, Siap-Siap Diperiksa Anak Buah Purbaya
BACA JUGA:Anak Buah Menkeu Purbaya Sita 87 Kontainer Isi Produk CPO, Nilainya Rp 28,7 Milliar
Data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor, kata Djaka dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil penelusuran itu, Bea Cukai melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan isi barang sebenarnya. Hasil uji yang dilakukan di Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan bahwa barang yang diberitahukan sebagai “peti meter” ternyata mengandung produk turunan Crude Palm Oil (CPO).
Temuan ini menunjukkan bahwa dokumen ekspor tidak sesuai dengan isi barang, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat penghindaran bea keluar.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor, jelasnya.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Penegahan berlangsung pada 20–25 Oktober 2025, dengan total barang mencapai 1.802 ton senilai sekitar Rp28,7 miliar.
Barang tersebut diberitahukan sebagai peti meter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5404433/original/072444000_1762405551-WhatsApp_Image_2025-11-06_at_11.34.42_d7bb0750.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5381932/original/086144600_1760522295-IMG_7963.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382998/original/053653000_1760612390-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5405337/original/091986000_1762440986-DSC02582.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4943101/original/059705000_1726137610-20240912-Harga_Emas-ANg_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5193420/original/052712400_1745223572-20250421-Kartinian_Whosh-ANG_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5106811/original/042090600_1737625936-20250123-KKP_DPR-ANG_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5396400/original/013366900_1761733496-Mentan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)