Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pemecatan dua orang pegawai yang kedapatan menipu dalam proses tender di Kementerian Pertanian. Keduanya diduga menipu senilai total Rp 29 miliar.
Dia menjelaskan, salah satu oknum pegawai diduga meminta jatah sebesar Rp 27 miliar kepada mitra Kementan untuk proses tender. Satu oknum lainnya, menyalahgunakan wewenang meminta sekitar Rp 2 miliar.
Ada dari internal yang bertindak tercela. Aku sudah pecat. Menipu, meminta uang Rp 27 miliar. Kemudian ada direktur yang menyalahgunakan kewenangan, nilainya Rp 2 miliar. Kami copot dan kami proses hukum,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Dia menjelaskan, satu oknum telah menerima sekitar Rp 10 miliar dari permintaan sebesar Rp 27 miliar tadi. Oknum tersebut bahkan melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari modus penipuannya.
(Modus penipuan) itu adalah menanggap bahwa bisa menang tender di Kementerian Pertanian kalau dia bayar di depan, dan yang bersangkutan sudah bayar 10 miliar. (Proyeknya) pengadaan yang besar-besar lah di Kementerian Pertanian, tegas dia.
Ini kami sampaikan, jadi, bukan kami tegas (hanya kepada) yang bermitra dengan (kementerian) pertanian, di dalam pun kami bersihkan, tegas Mentan Amran.