• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Amanat Konstitusi, Jaringan Listrik Harus Dikuasai BUMN

Amanat Konstitusi, Jaringan Listrik Harus Dikuasai BUMN

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-20
0

Amanat Konstitusi, Jaringan Listrik Harus Dikuasai BUMN

Jakarta Pengamat Energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menegaskan bahwa pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain PLN merupakan pelanggaran konstitusi dan menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan harus dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN. Itu amanat konstitusi yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL, katanya dikutip dari Antara, Rabu (19/9/2024).

Pernyataan Marwan tersebut menanggapi upaya beberapa pihak swasta dan bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang selama ini dikelola negara melalui PLN.

Melalui keterangannya dia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.

Keinginan itu muncul bersamaan saat DPR dan pemerintah membahas RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang masih alot karena power wheeling yang membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang saat ini dikelola PLN.

“Beberapa kali skema power wheeling disusupkan dalam RUU EBET. Meski skema power wheeling sudah berkali-kali dibatalkan MK, tetap saja muncul. Memaksakan power wheeling lagi, ya melanggar konstitusi lagi,” katanya.

Dikatakannya, putusan MK No.36/2012 telah menjelaskan dan mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Melalui ketentuan bahwa pengelola hajat hidup rakyat tersebut adalah PLN, katanya.

Selanjutnya, menurut dia, ada Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.

Terbaru, putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, katanya.

Menurut dia skema power wheeling sangat berisiko mewariskan tarif listrik yang tidak lagi terjangkau bagi rakyat, apalagi jika power wheeling dibuka untuk swasta.Selain itu, tambahnya, negara juga dirugikan karena jaringan transmisi listriknya digunakan juga oleh swasta, sedangkan investasi jaringan listrik itu mahal.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
DPR Mau Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Ini Jawabannya

DPR Mau Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Ini Jawabannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Laporan Liputan6.com dari Chengdu: Harmoni Tradisi dan Metropolitan di Jantung Barat China

Laporan Liputan6.com dari Chengdu: Harmoni Tradisi dan Metropolitan di Jantung Barat China

2026-04-29
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berpeluang Nonton Langsung di Camp Nou

BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berpeluang Nonton Langsung di Camp Nou

2026-04-29
OJK Hormati Putusan KPPU di Kasus Kartel Suku Bunga, Industri Pindar Diminta Perbaiki Tata Kelola

OJK Hormati Putusan KPPU di Kasus Kartel Suku Bunga, Industri Pindar Diminta Perbaiki Tata Kelola

2026-03-28
Abdul Kadir Karding Pimpin Barantin, Intip Harta di LHKPN

Abdul Kadir Karding Pimpin Barantin, Intip Harta di LHKPN

2026-04-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

2026-04-30
Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

2026-04-30
Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

2026-04-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
0
Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

2026-04-30
0
Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

2026-04-30
0
Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

2026-04-30
0
Kereta Cepat Whoosh Angkut 15 Juta Penumpang sejak Oktober 2023

Kereta Cepat Whoosh Angkut 15 Juta Penumpang sejak Oktober 2023

2026-04-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

2026-04-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.