Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan kembali soal kasus dugaan korupsi izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Imbas kasus tersebut, seluruh pejabat di unit yang memberikan pelayanan tersebut dirombak.
Dia menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan atas kerja sama Inspektorat Jenderal Kemnaker dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasusnya sendiri merupakan perkara lama yang terjadi sekitar 2020-2023.
Jadi kata kuncinya adalah Ini adalah suatu proses kolaborasi yang sudah lama dan kita support KPK dan kasusnya Itu adalah 2020-2023, kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Investigasi itu berlanjut hingga penyidikan oleh lembaga antirasuah tersebut. Atas hasil temuan, akhirnya Menaker Yassierli merombak seluruh jajaran direktorat terkait.
Jadi tadi hasil dari temuan itu dampak bagi kami adalah satu direktorat layanan izin tenaga kerja asing Itu kita ganti orangnya, direktur dan semua stafnya, tegas dia.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin penggunaan TKA tadi. Penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Selasa (20/5/2025).