Jakarta Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) meminta Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) memuat status pekerja. Mengingat, saat ini status pengemudi ojol masih disebut sebagai mitra.
Ketua SPAI, Lily Pujiati menegaskan perlunya penegasan status tersebut bagi kelompok ojol. Dia mensyaratkan Perpres tentang pelindungan ojol itu harus mengakui status ojol sebagai pekerja.
BACA JUGA:Perpres Ojek Online Diminta Atur Jam Kerja hingga Cuti Buat Pengemudi
BACA JUGA:Pemerintah Godok Perpres Ojol, Ini Bocoran Isinya
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Perpres Ojol, GoTo Blak-blakan Ingin Keseimbangan
BACA JUGA:Menaker Yassierli: Perpres Ojol Segera Rilis, Fokus Lindungi Mitra Pengemudi
Benar, posisi tawar driver lemah kalau sebagai mitra, ungkap Lily saat dikonfirmasi www.wmhg.org, Kamis (30/10/2025).
Lily merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 1 ayat 15, mengatur hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Ketiga unsur itu sudah jelas terdapat di dalam aplikasi pengemudi yang dibuat oleh perusahaan platform, tegasnya.
Kemudian, menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan yang mewakili Pemerintah Indonesia di sesi International Labour Conference (ILC) ke-113 pada pada Sidang ILO di Jenewa, Juni lalu, telah menyepakati istilah pekerja platform pada tenaga kerja yang bekerja pada ekonomi platform seperti ojol.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5388070/original/059893900_1761110186-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1377604/original/096138700_1476789163-20161018-Ekspor-impor-RI-melemah-di-bulan-september-Angga-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3985851/original/076163300_1649154109-20220405-Bank-Dunia-Ekonomi-Indonesia-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5160786/original/001755100_1741840350-WhatsApp_Image_2025-03-13_at_10.14.50.jpeg)




